Mamuju – Polisi menangkap oknum kepala desa (kades) berinisial RD (36) dan seorang ASN bernama MS (45) di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), karena menyalahgunakan narkoba jenis sabu. Polisi menduga keduanya kuat sebagai pengguna sekaligus pengedar sabu.
“Satresnarkoba Polresta Mamuju menangkap seorang kades dan ASN karena menggunakan dan mengedarkan sabu,” ujar Kasi Humas Polresta Mamuju, Ipda Herman Basir, kepada wartawan, Senin (4/8/2025).
Herman menjelaskan, personel Operasi Antik Marano 2025 terlebih dahulu menangkap RD di Jalan Ir Juanda, Kecamatan Mamuju, pada Senin dini hari. Saat itu, petugas mencurigai gerak-gerik RD yang masih berada di pinggir jalan pada jam tidak wajar.
Baca Juga : Polisi Amankan Truk Bermuatan Pupuk Subsidi Ilegal di Mamuju
“Petugas yang memeriksa RD menemukan satu saset sabu di dalam bungkus rokok miliknya,” jelas Herman.
Saat menginterogasi RD, polisi mendapat pengakuan bahwa MS adalah pemasok sabu. Petugas lalu menyisir rumah MS dan menemukan tiga saset sabu.
“MS kami duga menjadi pemasok sabu untuk RD,” kata Herman.
Setelah menangkap keduanya, polisi membawa RD dan MS ke Mapolresta Mamuju untuk diperiksa lebih lanjut. Selain itu, petugas juga menyita empat saset sabu dan satu unit handphone sebagai barang bukti.
Polisi menjerat keduanya dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.










