MAMUJU – Aksi kriminal seorang pencuri kambuhan berakhir di ujung peluru aparat.
Tim gabungan Resmob dan Intelkam Polresta Mamuju berhasil mengamankan pelaku pencurian yang kerap meresahkan warga Kota Mamuju. Penangkapan berlangsung Sabtu dini hari, 2 Agustus 2025.
Polisi kembali menangkap Asryadi (30), residivis kasus pencurian. Ia biasa menyelinap ke rumah warga saat malam hari. Selain itu, ia juga membobol masjid yang tidak memiliki penjagaan.
Tak hanya itu, target pencurian pun beragam. Mulai dari sepeda motor, handphone, hingga barang-barang tak lazim seperti catokan rambut, alat pancing, bahkan kotak amal masjid.
“Benar, pelaku sudah lama menjadi target kami. Dia ini residivis yang kembali melakukan aksi pencurian di beberapa lokasi berbeda di Mamuju,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP Agustinus Pigay.
Baca Juga : Polisi Tangkap Pencuri Motor dan Kotak Amal Masjid di Mamuju
Saat proses pengembangan kasus dan pencarian barang bukti, Asryadi mencoba kabur dan mengelabui petugas. Namun, petugas yang sigap langsung mengambil tindakan. Pelaku akhirnya dilumpuhkan dengan tembakan di kaki kirinya.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit sepeda motor Honda Beat, empat unit handphone, satu buah bor listrik, satu buah springbed, dua buah catokan rambut, satu set alat pancing, dan uang tunai Rp125.000 yang merupakan sisa hasil penjualan barang curian.
Menurut AKP Agustinus, tindakan tegas ini merupakan bentuk komitmen kepolisian menjaga keamanan warga.
“Kami imbau masyarakat tetap waspada dan segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing,” tegasnya.
Polisi telah mengamankan pelaku di Mapolresta Mamuju dan menjeratnya dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.










