MAMUJU – Lebih dari 1.200 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, belum menerima gaji untuk Agustus 2025.
Biasanya, para PPPK menerima gaji setiap tanggal 1, tetapi hingga Selasa (12/8/2025) Pemkab Mamuju belum membayarkannya.
Baca Juga : Tiga Nama Lolos Seleksi Sekda Sulawesi barat
Khatma Ahmad, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Mamuju, menjelaskan bahwa pihaknya menunda pembayaran karena sedang mengevaluasi kinerja seluruh ASN PPPK. Pihaknya telah mengangkat mereka pada tahap 1, 2, dan 3 (2022–2023).
“Kami mengevaluasi perilaku, kerajinan, absensi, dan kontribusi di sekolah masing-masing,” kata Khatma saat ia bertemu wartawan di Kantor Bupati Mamuju, Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Karema, Kecamatan Mamuju, Selasa (12/8/2025).
Menurutnya, tim evaluasi telah bekerja hingga 10 Agustus 2025 dan akan memverifikasi hasilnya sebelum membayar gaji.
“Insya Allah bulan ini kami akan membayarkan gaji. Kami sudah menyampaikan kepada kepala sekolah dan pengawas se-Kabupaten Mamuju agar rekan-rekan PPPK bersabar,” ujar Khatma.
Baca Juga : Polda Sulbar Tangkap Target Operasi Narkoba di Pasangkayu
Ia juga menegaskan akan memberikan sanksi kepada PPPK yang melanggar norma masyarakat dan agama, sesuai aturan yang berlaku.
Khatma memperkirakan Pemkab bisa membayar gaji pekan ini atau pekan depan, setelah menyelesaikan proses verifikasi.










